Tapung, BrilyantNews.com - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) adalah anak perusahaan dari Pertamina (Persero), perusahaan energi terbesar di Indonesia. PHR bergerak di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (Migas) dan perlu diketahui Sepanjang 2023, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berhasil mempertahankan posisinya sebagai penghasil minyak dan gas (migas) terbesar di Indonesia, dengan produksi sebesar 167.270 barel setara minyak per hari.
PT.PHR bekerja sama dengan sub kontraktor dalam menjalankan aktivitas pekerjaaan di berbagai wilayah di areal PT.PHR.
Alhasil dari pencapaian yg di miliki PT.PHR , diduga masih banyak penyimpangan yg realisasinya merugikan pihak tertentu,terkhususnya masyarakat sekitar yang berada di dekat areal pekerjaan PT.PHR
Dimana PT.PHR tidak meng implementasikan SOP dengan baik dan benar.dari hasil investigasi awak media kami di lapangan bersama dengan kami ketua DPC ICCI tapung Edian Gultom, yg melaporkan atas temuan di lokasi sumur minyak milik PT.PHR tepat nya di sekitaran KB 525,di temukan banyak tanah yg berceceran di jalan diakibatkan kendaraan DT (Dump Truck)serta vacum,dan alat berat yang keluar masuk areal pekerjaan PT.PHR .tanah yg berceceran berasal dari roda kendaraan yg keluar masuk areal KB 525,dimana areal tersebut melewati dan dekat dengan pemukiman warga.
Dari imbas tersebut ,banyak laporan warga yg merasa resah dan ketidaknyamanan warga,karna PT.PHR di nilai teledor dan tidak menjalankan SOP dengan baik dan benar.dimana pada saat hujan ,tanah yang berceceran menjadi licin,dan pada saat cuaca panas mengakibatkan banyak debu dan menjadi potensi Hazard/bahaya bagi pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
Hasil wawancara awak media kami kepada salah satu warga yg tinggal dekat areal pekerjaaan PT.PHR di wilayah tersebut . PB (45 thn) " iya bang,kalau kami pas lagi hujan harus hati² kali naik kereta(sepeda motor) takut jatuh tergelincir karna jalan licin banyak tanah,dan klo siang pas cuaca terik kami lewat makan debu dan bingung mau sama siapa mengadu" tuturnya.
Dan ada juga pengaduan warga yg kami temukan dilapangan yg mengeluh mengidap sesak nafas(ISPA).akibat debu yg beterbangan di udara.
Kami dari pihak media,yg merupakan mata masyarakat serta berperan sebagai control sosial.sudah menghubungi humas PT.PHR dan humas sub kontraktor PT Sclumberger (SLB)lewat percakapan telepon dan pesan aplikasi WhatsApp,untuk meminta konfirmasi dan pertanggung jawaban atas masalah tersebut,masih belum ada tanggapan serius.
Atas masalah tersebut perlunya perhatian dan kerjasama kita bersama.perlu kita ketahui PT.PHR merupakan badan usaha milik negara(BUMN).dan seharusnya lebih memperhatikan regulasi SOP di lapangan
,memberi contoh kepada perusahaan² lain.
Dimana sudah di atur dalam (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012). serta UU no32 thn.2009 tentang perlindungan dan pengelolaaan lingkungan hidup.
(EG,Tim)