Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Ada Permainan Antara Penyidik Polrestabes Medan, dan Penyidik Polsek Medan Areal Dengan pelaku" PH Korban Akan Tempuh Jalur (Pravid) Pra Peradilan

Minggu, 13 Oktober 2024 | Oktober 13, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-13T07:38:16Z


 Sumut, BrillyantNews.com - Kasus dugaan tindak pidana atas pencurian disertai kekerasan yang dilakukan oleh inisial MAAP alias A Purba (46) yang dilaporkan oleh korban Riki Agasi (33) Warga Jalan Menteng Raya Gg Bersama Kel. Binjai Kec. Medan Denai-Sumatra Utara sejak Tanggal 05 Januari 2024 lalu berujung penghentian atau di SP3.kan oleh penyididik Polrestabes Medan. 19/09/2024. Lalu.

Laporan korban yang sudah memakan waktu cukup lama (9) bulan lamanya terkesan tidak di tindak lanjuti tersebut, berakhir penghentian oleh pihak penyidik Polrestabes Medan. tempat korban melapor.

Sesuai dengan laporan pengaduan korban Riki Agasi  dengan LP/B/43/1/2024/SPKT/POLRESTABES. Medan /POLDA SUMUT. 
Dimana pada 5 januari 2024, lalu korban telah mengalami kekerasan pisik dan perampasan unit kendaraan miliknya. korbanpun telah melaporkan pelaku kepihak berwajib Polrestabes Medan akan apa yang telah dialaminya.

Laporan korbanpun resmi diterima oleh pihak penyidik Polrestabes, yang langsung melakukan upaya prosudural mulai dari Olah (TKP) tempat kejadian perkara, Polisipun menyaksikan langsung bahwa benar unit sepeda motor milik korban yang pada saat itu benar terlihat terparkir di bengkel rumah si pelaku. Penyidik juga telah mengambil dokumentasi Poto sepeda motor milik korban terpangkir di rumah si pelaku tersebut. Dan melakukan serangkaian penyidikan dan telah melakukan pulbaket meminta keterangan korban dan para saksi-saksi yang mengetahui pada saat kejadian.

Tetapi seiring berjalannya waktu hingga memakan waktu berbulan bulan lamanya seperti tidak ada tindakan apapun dari penyidik polrestabes yang terkesan tidak ditindak lanjuti alias jalan di tempat.

Yang anehnya lagi dalam kasus ini pelakupun melaporkan korban kepolsek Medan area atas laporan penganiayaan dirinya Pasal (351) KUHPidana. yang mana pelaku melaporkan korban bahwa korban telah menganiaya, padahal menurut keterangan korban pelakula yang memukul korban saat berada di atas kereta bersama kedua putranya  Viqky  (13) dan Ega (7) hingga korban terjatuh bersama kedua putranya, disaat korban sibuk dengan menolong anaknya yang terjatuh dan menangis, pada saat itu juga pelaku langsung membawa sepeda motor milik korban kebengkel miliknya. Dan korbanpun sama sekali tidak ada melakukan perlawanan terhadap pelaku, dan pada saat kejadian samasekali tidak ada siapa-siapa hanya ada pelaku korban kedua anak korban dan juga ada seorang warga yang pas melintas sepulang dari solat Jumat juga pada saat kejadian tersebut.

Tetapi mengapa pelaku bisa melaporkan korban kepolsek Medan area atas laporan penganiayaan, yang lebih janggal lagi pelaku membawa saksi kuli bengkelnya ya itu pekerjanya sendiri yang pada saat itu sama sekali tidak berada di TKP. tersebut karna jarak bengkel dari gang tempat pelaku saat memberhentikan korban sangat jauh berada di depan gang tempat kejadian dan tidak terlihat sama sekali,
tetapi mengapa pelaku bisa membawa dua pekerjanya tersebut menjadi saksi saat kejadian yang di duga adalah saksi palsu.

Dimana setelah kejadian tersebut korban ingin membuat laporan kepolsek Medan Area yang mengejutkan saat korban tiba di Polsek tersebut sudah terlebih dahulu pelaku melaporkan korban di Polsek tersebut.

Yang akhirnya pengaduan korban tidak diterima dan korbanpun membuat laporan ke Polrestabes Medan untuk meminta perlindungan hukum akan apa yang telah di alaminya.yang mana pada saat itu langsung direspon oleh pihak (SPKT) Polrestabes dan menerima laporan korban, tetapi laporan hanya sebatas dimintai keterangan korban saksi dan pemanggilan pelaku yang berakhir di mediasi oleh penyidik polrestabes, dimana saat korban dan pelaku dimediasi pelaku datang bersama dengan istri dan satu orang yang mengaku sebagai pengacara dan dalam mediasi tersebut pelaku dengan gamblang menyampaikan meminta ganti rugi sebesar 120,juta rupiah, yang terkesan ingin melakukan pemerasan terhadap korban.

Lebih parahnya lagi selama penanganan Kasus tersebut, terkesan pihak penyidik seperti tidak serius dalam menindak lanjuti laporan korban, sampai sampai sepedamotor milik korbanpun hingga sampai pada saat ini telah dihentikannya laporan korban, masih berada dirumah sipelaku tidak ada esekuensi dari penyidik Polrestabes tempat korban melapor, sangat berbeda dengan penyidik Polsek Medan Area tempat pelaku melapor, yang terkesan terus melakukan penekan terhadap korban dengan terus menyuruh korban untuk mengakui bahwa dia telah melakukan penganiayaan terhadap pelaku pelapor tersebut.

Anehnya lagi penyidik Polsek Medan Area AIPTU. Tumpal Panggabean saat memanggil korban Riki Agasi untuk menghadap dirinya sempat mengatakan dalam kasus ini hasil Dari Visummu Kosong Visum pelaporla yang memang mengalami luka-luka kau akui ajalah bahwa kau memang ada menganiaya dia, dan sayapun sudah tau siapa tersangkahnya, dan sayapun sudah berkordinasi dengan penyidikmu Polrestabes Aipda Hermanto jadi kami sudah tau siapa yang akan jadi tersangkah ucap penyidik Tumpal Panggabean tersebut. Ditambahkannya lagi jadi tinggal kaulah bagai mana merapat ke korban ucapnya kembali.

Yang sangat terkesan dari awal penyidik Polsek Medan Area berupaya menyudutkan korban terlapor dan berupaya ingin menjadikan korban sebagai tersangkah, ditambah lagi dengan para saksi dari korban terlapor hingga sampai pada saat ini belum juga ada dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Medan area tersebut, yang mana korban terlapor memiliki saksi fakta yaitu Kedua anak korban yang ikut terjatuh pada saat itu dan satu orang warga yang pas melintas pada saat kejadian, tetapi mengapa penyidik tersebut belum ada memintai keterangan dari para saksi korban, yang juga terkesan membenarkan sebelah pihak saja.

Pada 19/09/2024. Lalu  laporan korban telah dihentikan oleh penyidik Polrestabes, dengan alasan bukan suatu tindak Pidana. Yang sangat bertentangan dari akal sehat serta menuai pertanyaan adalah darimana jalannya tidak ada unsur pidananya??.. sudah jelas korban di hentikan oleh pelaku saat sepulang solat  Jumat, dan pelaku memukul korban, lalu mengambil sepedamotor milik korban, yang hingga sampai pada saat ini masih berada di tangan pelaku tersebut. apakah itu bukan suatu tindakan melanggar hukum???..!. Setelah laporan korban di hentikan laporan pelaku terus berjalan dan pihak Polsek Medan Area langsung  melakukan penangkapan terhadap korban yang terkesan dan menuai dugaan bahwa antara kedua penyidik sudah melakukan kesepakatan untuk mempidanakan korban tersebut.

Mendapat kabar tersebut bahwa laporan korban telah di hentikan dan telah dilakukan penangkapan terhadap korban. Paman korban yang berpropesi sebagai jurnalis didampingi PH pembina (IMO) ikatan Media online Sumut mendatangi Polsek Medan area meminta penangguhan terhadap korban yang di respon oleh penyidik Tumpal Panggabean mengatakan buatla suratnya, tetapi setelah PH korban mengajukan permohonan tersebut pihak Polsek mengatakan dia tidak masuk, dan PH korbanpun mencoba menghubungi penyidik Melalui Whtsapp pribadinya dan mengatakan besok Sabtu 12/10/2024. Jam 02:00.wib.

Tetapi penyidik tidak berada di tempat yang terkesan sengaja menghindar dan terkesan menolak permohonan penangguhan terhadap korban. Paman korbanpun mencoba mengkonfirmasi Penyidik tersebut melalui Via WhatsApp pribadinya menanyakan alasan mengapa pihak Polsek Medan Area tidak menerima permohonan pengguhan korban mengingat ini kasus ringan pasal perseteruan antara masyarakat penganiayaan ringan tidak mengakibatkan kecacatan pisik maupun kematian, dan paman korbanpun menanyakan kembali kepada penyidik apakah bapak tidak tau kalau bapak Kapolri Listiyo Sigit Prabowo telah memberikan intruksi bahwa perseteruan diantara masarakat yang berujung penganiayaan pidana ringan tidak harus berujung pidana??.!!. Yang di tembuskan kepada Kapolda Sumut, Direskrimum Polda Sumut, Kabid Humas Polda Sumut. Yang direspon lansung oleh bapak Kapolda Sumut yang mengarahkan Agar melalui prapradilan saja ucap Kapolda,

sedangkan penyidik Polsek Medan Area Tumpal Panggabean Hingga kini belum ada memberi jawaban apapun atas konfirmasi tersebut, Menyikapi hal tersebut Penasehat Hukum korban DR. ALI YUSRAN GEA, SH,.MKN,.MH, bersama tiim AGUSMAN GEA, SH,.MKN. Dan DATUK NIKMAT. SH, Mengatakan pengajuan penangguhan kita sepertinya tidak direspon oleh pihak Polsek Medan Area mereka tetap mengarahkan agar pihak keluarga meminta perdamaian kepada pelaku pelapor tersebut, yang mana si pelaku terlapor meminta perdamaian saat di mediasi kemarin sangat pantastic 120, juta luar biasa..! dalam hal ini kita Akan Melakukan langkah langkah hukum dan upaya Pra Peradilan (Prapid) di Kejaksaan Tinggi Negri Medan. Dan kita akan Surati instansi terkait hingga kebapak kapolri Republik Indonesia.
(Tim Media Sumut)

×
Berita Terbaru Update